Wednesday, April 15, 2015

Apakah Sulam Alis itu Halal?

Apakah sulam alis dan bibir itu HALAL atau haram
Muncul pertanyaan bagi umat Muslim, apakah sulam alis dan sulam bibir halal hukum nya?
Prinsip umum yang harus dipegang dalam kaitan ini adalah apakah itu mengubah ciptaan Allah SWT yang bersifat permanen dengan pengubahan yang juga permanen? (baca An Nisa 119. Allah SWT mengecam keras upanya mengubah ciptaan-Nya secara permanen).
Coba kita kaji dari cara kerja sulam alis.
1. Alis TIDAK dicukur habis, jadi TIDAK ada pengubahan bentuk, hanya dirapikan kebentuk yang lebih indah yang sesuai dengan wajah kita.
2. Mengisi kekosongan pada alis yang terlihat botak. Jadi tidak semata-mata ditujukan untuk sekedar mengikuti trend, karena dibentuk mengikuti alis asli hanya lebih diperjelas.
3. Tidak melukai, karena hanya dikerjakan dilapisan atas kulit
4. Memakai tinta dari bahan herbal yang TIDAK permanen, hanya bertahan kira-kira 2 tahun lamanya, jadi bukan BUKAN tatoo.
5. Sulam bibir hanya bertujuan untuk lebih mencerahkan warna bibir saja, dengan tidak menubah bentuk sama sekali.
Maka bisa diambil garis kesimpulan kalau sulam alis dan bibir bisa dikatakan HALAL secara hukum Islam, malah itu membuat bagi yang disulam menjadi berguna bagi kehidupannya (baca Al Baqarah 29).

Follow Our Instagram @sulam_indy

No comments:

Post a Comment